Struktur Organisasi
Peraturan Menteri Agama (Menag) terkait organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pendidikan dan pelatihan keagamaan adalah Peraturan Menag No. 15 Tahun 2021. Peraturan ini telah diubah dengan Peraturan Menag No. 11 Tahun 2022 :
- Kepala Madrasah;
- Koorbid Kurikulum;
- Koorbid Kesiswaan;
- Koorbid Humas;
- Koorbid PKB;
- Tenaga Kependidikan;
- Wali Kelas;
- Guru Bidang Studi;
- Guru Mapel;
Kepala Marasah mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di Madrasah.
Koorbid Kurikulum mempunyai tugas melakukan
- Menyusun bahan dan melaksanakan kebijakan teknis
- Menyusun rencana dan pelaporan di bidang kurikulum
- Melaksanakan pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah
- Melakukan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum
- Melakukan pembinaan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan madrasah
.
Koorbid Kesiswaan mempunyai tugas melakukan
- Menyusun dan mensosialisasikan tata tertib siswa
- Mengatur dan mengkoordinir kedisiplinan, ketertiban, dan kehadiran siswa
- Mengkoordinir program kesehatan dan keamanan siswa
- Mengkoordinir program kegiatan OSIS
- Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
- Mengkoordinir penjaringan siswa untuk beasiswa
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili madrasah
- Bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan kesiswaan
- Bertanggung jawab atas peningkatan prestasi siswa
Koorbid Humas mempunyai tugas melakukan
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan baik dengan komite madrasah dan orang tua/wali murid
- Menampung saran dan pendapat masyarakat untuk kemajuan madrasah
- Mengkoordinasikan pelayanan terhadap tamu dinas
- Menunjuk guru untuk menjadi notulis dalam rapat dinas dan rapat lainnya
- Mengkoordinir pembuatan laporan kemajuan madrasah kepada masyarakat
- Mengorganisir pertemuan dengan masyarakat
- Menerima keluhan masyarakat
- Mendokumentasikan berbagai kegiatan instansi
- Mengorganisir kunjungan-kunjungan para pejabat
- Membuat media informasi yang dibutuhkan baik untuk lembaga maupun masyarakat
.
Koorbid PKB mempunyai tugas melakukan pengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan.
Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan
- Mengelola administrasi, termasuk administrasi ketenagaan dan keuangan
- Mengelola sistem informasi pendidikan
- Membimbing, menguji, dan melatih peserta didik
- Mengembangkan perencanaan di bidang pendidikan
- Menyelenggarakan kegiatan yang menanamkan sikap dan perilaku islami
- Mengatur penerimaan dan kepindahan murid
- Mengatur program bimbingan dan konseling
- Mengatur program pengembangan minat dan bakat siswa
- Mengkoordinasikan penggunaan fasilitas pembelajaran
- Mengkoordinasikan pendaftaran siswa ke sekolah lanjutan
Wali Kelas mempunyai tugas melakukan
- Membina kepribadian dan budi pekerti siswa
- Membantu pengembangan kecerdasan dan kepemimpinan siswa
- Mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan belajar mengajar
- Memantau prestasi dan tingkah laku siswa
- Bertanggung jawab terhadap administrasi kelas
- Menjaga hubungan baik dengan orang tua siswa
- Menjadi mediator antara siswa, guru, dan pihak sekolah
- Memberikan bimbingan dan motivasi kepada siswa
- Melaporkan dan mengatasi masalah yang terjadi di kelas
- Mengembangkan suasana belajar yang positif dan menyenangkan.